kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis


Selasa, 26 November 2019 / 19:26 WIB
PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis
ILUSTRASI. Tren Artis Pamer Saldo ATM


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan terkait fenomena artis yang memamerkan rekening yang dimilikinya.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Firman Shantyabudi mengatakan, pihak terkait seperti perbankan akan memberikan penilaian mengenai kewajaran dan kebiasaan perputaran dana tersebut. 

Baca Juga: Artis pamer saldo rekening, aparat pajak siap mengejar

Kemudian akan mengirimkan laporan kepada PPATK bila ditemui indikasi yang mengarah pada transaksi keuangan mencurigakan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PPATK untuk dilakukan proses analisis dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bila analisis atau pemeriksaan PPATK menemukan kaitan harta atau dana tersebut dengan suatu kejahatan tertentu, PPATK akan menyampaikan laporan Hasil Analis atau Hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Firman kepada Kontan, Selasa (26/11).

Namun, jika tidak ditemui kaitan antara harta kekayaan dengan suatu tindak pidana tertentu, PPATK juga menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan kepatuhan pajaknya.

Baca Juga: Nikita Mirzani hingga Ria Ricis pamer saldo tabungan hingga miliaran? Ini kata bankir




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×