Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Fenomena para artis yang memamerkan saldo rekening mereka dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian serius dari kantor pajak.
Petugas pajak akan mengejar tingkat kepatuhan para artis yang memamerkan saldo rekening tersebut dalam melaporkan penghasilan mereka ke kantor pajak. Selain itu pajak juga akan menguji apakah pajak penghasilan (PPh) yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan profil penghasilannya.
"Kalo mereka penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib mendaftar dan membayar pajak penghasilan. Tentu dengan cara self assement,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Senin (25/11).
Baca Juga: Nikita Mirzani hingga Ria Ricis pamer saldo tabungan hingga miliaran? Ini kata bankir
Perlu kita tahu, kantor pajak secara otomatis akan menerima laporan saldo rekening termasuk milik para artis dan bisa melakukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) langsung ke bank tempat artis menyimpan dana, tanpa harus melalui izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, lembaga jasa keuangan akan mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender.
Sebagai catatan Pajak kali pertama bisa menerima data saldo nasabah termasuk para artis tersebut, langsung dari lembaga keuangan sejak bulan April 2018, untuk sando rekening keuangan 31 Desember 2017. Selanjutnya kantor pajak bisa memeroleh saldo rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidak terdapat batasan nilai saldo.
Baca Juga: Kantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para Youtuber
Sementara menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Irawan pihaknya akan melakukan pemeriksaan saldo rekening para artis di mulai dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Bila sudah artis sudah patuh melaporkan kekayaan mereka termasuk isi di saldo tabungan mereka, maka datanya sudah tercatat di kantor pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News