kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.911   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.193   74,07   1,21%
  • KOMPAS100 796   7,84   0,99%
  • LQ45 608   4,93   0,82%
  • ISSI 217   4,59   2,15%
  • IDX30 337   1,37   0,41%
  • IDXHIDIV20 431   1,76   0,41%
  • IDX80 91   0,94   1,05%
  • IDXV30 118   1,35   1,16%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

Menko Airlangga Tegaskan Batas Maksimum Waktu Kerja Tetap 40 Jam Per Minggu


Selasa, 06 Oktober 2026 / 18:09 WIB
Menko Airlangga Tegaskan Batas Maksimum Waktu Kerja Tetap 40 Jam Per Minggu
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa batas waktu kerja maksimal bagi pekerja tetap 40 jam per minggu. Penegasan ini muncul seiring dengan usulan kalangan pengusaha yang mengajukan kenaikan batas maksimal 45 jam kerja per minggu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati ketentuan jam kerja selama 40 jam per minggu.

Menurutnya, apabila terdapat ketentuan mengenai jam kerja hingga 45 jam, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Airlangga: Hilirisasi Indonesia Hadapi Tantangan Pasokan Energi dan Bahan Baku

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam. Kalau 45 jam ya ikut regulasi perlindungan tenaga kerja saja," kata Airlangga kepada awak media di BIG Downstream Insights 2026 di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Untuk diketahui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Dalam draft beleid yang beredar, ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa setiap pekerja wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam sepekan.

Ketentuan jam kerja tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, terdapat dua skema waktu kerja yang berlaku di perusahaan.

Pertama, tujuh jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dengan satu hari libur. Kedua, delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk lima hari kerja dengan dua hari libur.

Sebelumnya, kalangan pengusaha di DPR mengusulkan agar batas maksimum waktu kerja dinaikkan menjadi 45 jam per minggu. Usulan tersebut salah satunya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).

Perwakilan Aprisindo Hariyanto mengatakan usulan tersebut mempertimbangkan perbedaan jam kerja antara Indonesia dan Vietnam. Menurut dia, Vietnam menerapkan waktu kerja hingga 48 jam per minggu.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Poin-Poin Pentingnya

"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto pada Rabu (30/9/2026).

Usulan serupa menjadi salah satu perhatian dunia usaha dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengusaha menilai pengaturan jam kerja perlu mempertimbangkan daya saing industri, terutama sektor yang berorientasi ekspor dan padat karya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam sebelumnya mengatakan, terdapat sejumlah isu prioritas yang menjadi perhatian pengusaha dalam pembahasan RUU tersebut.

Salah satunya terkait nomenklatur RUU. Apindo mengusulkan agar terdapat tambahan frasa "perluasan kesempatan kerja" dalam nomenklatur beleid, meski usulan tersebut sejauh ini belum diadopsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×