kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

PPATK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyelidiki rekening artis


Selasa, 26 November 2019 / 19:26 WIB
ILUSTRASI. Tren Artis Pamer Saldo ATM


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

PPATK menyebutkan, kriteria Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah diatur dalam peraturan perundangan, antara lain tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, dan aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.

Apabila ditemui transaksi-transaksi yang tidak lazim memenuhi kriteria tersebut, maka dapat diklasifikasikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan.

Baca Juga: Awas, jerat investasi bodong terus mengintai

Sedangkan terhadap transaksi di luar kebiasaan dan kewajaran, penyedia jasa keuangan diminta memberi perhatian khusus atas semua transaksi yang kompleks, tidak biasa dalam jumlah besar, dan semua pola transaksi tidak biasa yang tidak memiliki alasan ekonomis yang jelas dan tidak ada tujuan yang sah.

Sebagai informasi, Kerjasama PPATK dengan Ditjen Pajak telah berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak sejumlah lebih dari Rp 4,8 triliun. "Dalam hal ini, para artis tersebut tentu termasuk pihak yang harus mematuhi kewajiban pajaknya," tutur Firman.

Baca Juga: Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan: Kami tak beri ruang defisit terjadi di BPJS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×