Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
PPATK menyebutkan, kriteria Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) telah diatur dalam peraturan perundangan, antara lain tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, dan aktivitas transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.
Apabila ditemui transaksi-transaksi yang tidak lazim memenuhi kriteria tersebut, maka dapat diklasifikasikan sebagai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan.
Baca Juga: Awas, jerat investasi bodong terus mengintai
Sedangkan terhadap transaksi di luar kebiasaan dan kewajaran, penyedia jasa keuangan diminta memberi perhatian khusus atas semua transaksi yang kompleks, tidak biasa dalam jumlah besar, dan semua pola transaksi tidak biasa yang tidak memiliki alasan ekonomis yang jelas dan tidak ada tujuan yang sah.
Sebagai informasi, Kerjasama PPATK dengan Ditjen Pajak telah berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak sejumlah lebih dari Rp 4,8 triliun. "Dalam hal ini, para artis tersebut tentu termasuk pihak yang harus mematuhi kewajiban pajaknya," tutur Firman.
Baca Juga: Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan: Kami tak beri ruang defisit terjadi di BPJS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News