kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Potensi Penerimaan Rp 860 Miliar Bisa Hilang Akibat Insentif Pajak CBU Mobil Listrik


Kamis, 03 Agustus 2023 / 15:17 WIB
Potensi Penerimaan Rp 860 Miliar Bisa Hilang Akibat Insentif Pajak CBU Mobil Listrik
ILUSTRASI. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).

Saat ini semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%.

Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Abrar Aulia menghitung, ada potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp 860 miliar per tahun dari usulan insentif tersebut. Hitungannya ini berdasarkan estimasi penerimaan PPN dan bea masuk impor CBU kendaraan mobil listrik sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 430 miliar.

"Jika disetahunkan maka estimasi sekitar Rp 860 miliar per tahun," ujar Abrar kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).

Baca Juga: Investasi di Karawang Didominasi Industri Kendaraan Bermotor

Ia bilang, insentif penurunan pajak dan bea masuk tersebut bukan berupa subsidi. Oleh karena itu, bukan belanja subsidi yang meningkat melainkan pendapatan yang menurun.

Oleh karena itu, Abrar menilai, penurunan PPN dan bea masuk mobil listrik tersebut perlu dilakukan dengan secara hati-hati. Jangan sampai adanya pemberian insentif tersebut, maka investor akan masuk ke negara lain.

"Perlun diperhatikan bahwa kita juga bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand. Jangan sampai investor masuk ke negara lain, lalu menjual produknya ke Indonesia, apalagi setelah penerapan bea masuk sebesar 0% ini," jelas Abrar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, rencana pemberian insentif tersebut masih dalam pembahasan sehingga masih terus dikaji dampaknya ke penerimaan pajak.

"Peraturan terkait hal tersebut masih dikaji dan dibahas oleh DJP, begitupun dampak dari penerapan kebijakan ini nantinya," kata Dwi.

Baca Juga: Ada Pembebasan Pajak Impor CBU Mobil Listrik, Berapa Penerimaan Negara yang Hilang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×