kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Polri Tolak Kementerian Keamanan Dalam Negeri


Jumat, 15 Agustus 2014 / 16:42 WIB
Polri Tolak Kementerian Keamanan Dalam Negeri
ILUSTRASI. 5 Cara Membuat Pipi Merah Alami dengan Benar, Jadi Makin Cantik!


Reporter: Surtan PH Siahaan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menentang wacana memasukkan Polri ke dalam kementerian baru yang disebut Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri menilai  rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan, kedudukan Polri sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung yang sama-sama di bawah Presiden langsung. Dia bahkan menilai wacana ini bertendensi melemahkan Polri. Sebab, ketika di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan. “Ini yang dicari  agar polisi lemah,” katanya.

Lebih jauh, Ronny meminta agar Polri tidak dibawa ke arah politik. Sebab, Polri punya dua fungsi: Pertama, penegakan hukum. Kedua, fungsi keamanan dan ketertiban. Untuk itu diperlukan polisi yang kuat. Adapun masalah pengawasan, Polri sat ini kan sudah diawasi Komisi Kepolisian Nasional. "Coba kita bandingkan fungsi Kompolnas ini jika dibandingkan dengan Komisi Kejaksaan, misalnya, malah lebih greng," katanya.

Draf awalnya, Kementerian Keamanan Dalam Negeri adalah kementerian khusus yang akan membawahi Polri. Konsepnya mirip dengan institusi serupa di Amerika Serikat: Homeland Security. Kementerian anyar ini dibentuk karena selama ini resistensi Polri sangat kuat terhadap rencana memasukkan mereka ke kementerian yang sudah ada, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara ada semangat reformasi untuk memasukkan Polri ke dalam kementerian sipil.
 
Andi Widjajanto, Deputi Kepala Kantor Transisi Jokowi-JK, mengakui, rencana pembentukan kementerian yang membawahi Polri memang ada dalam naskah akademik tertulis dalam penyusunan visi dan misi Jokowi-JK. Tapi, dengan pertimbangan rasional,  opsi itu akhirnya didrop. “Pak Jokowi sudah menyatakan sebagai gagasan akademis, hal itu menarik namun sebagai opsi operasional belum perlu,” ujar Andi.

Sebagai gantinya, Jokowi memilih memperkuat institusi yang ada terutama Kompolnas. Rencananya, Pokja Pertahanan Keamanan Kantor Transisi Jokowi akan bertemu Kompolnas untuk mencari gagasan bagaimana penguatan itu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×