kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buronan BLBI Sherny Kojongian tiba besok


Selasa, 12 Juni 2012 / 15:14 WIB
Buronan BLBI Sherny Kojongian tiba besok
ILUSTRASI. California tawarkan hadiah dalam bentuk tunai dan kartu hadiah bagi warga yang mau divaksin sebelum 15 Juni. REUTERS/Lindsey Wasson


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Edy Can


JAKARTA. Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sherny Kojongian akan dideportasi ke Indonesia. Direktur Informasi dan Media di Kementerian Luar Negeri Priatna mengatakan, Sherny akan tiba di Jakarta, Rabu (13/6) esok.

Sherny Kojongian melarikan diri ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung pada 2002 silam. Pada 18 Maret 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.

Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.

Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 namun tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.

Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi Hendra Rahardja yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002.

Atas permintaan NCB-INTERPOL Indonesia, ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada tahun 2006 telah mengeluarkan red notice terhadap Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto.

Dalam pelariannya di AS, Sherny berupaya memperoleh kewarganegaraan AS dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka. ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco pada tanggal 10 November 2010 telah menangkap yang bersangkutan atas dasar red notice tersebut. Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.

Dalam sidang deportasi, hakim pengadilan San Francisco memutuskan bahwa Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia. Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE.

Pada sidang banding, Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×