Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun mengatakan, DPR perlu membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mendalami kasus PT Asuransi Jiwasraya. Apalagi, selama ini Jiwasraya melakukan mitra kerja dengan DPR RI, di mana mereka secara berkala selalu memaparkan hasil kinerja tahunan ke Komisi XI DPR.
Menurut dia, dengan adanya Pansus, DPR akan lebih mampu mendalami dan mendorong seluruh pihak terkait agar dapat menarik uang rakyat atau nasabah yang digelapkan. Pasalnya, Pansus merupakan salah satu alat kelengkapan di bawah kewenangan DPR RI yang dapat mendalami dan membuka secara terang kasus-kasus semacam ini.
"Bagaimanapun uang yang digelapkan ini adalah uang rakyat. Jadi DPR sebagai perwakilan rakyat harus memantau dan mengawal kasus ini dari awal hingga akhir penyelesaian kasus ini," ujar Rudi kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1).
Baca Juga: BEI sebut ada sebanyak 41 saham yang diduga saham gorengan
Rudi bilang, perlu tenaga besar dan melibatkan beberapa lembaga untuk mendorong agar kasus penggelapan ini menjadi lebih terbuka. Terlebih, uang yang nasabah yang digelapkan jumlahnya tidak sedikit.
Ke depannya, ia percaya jika uang yang diinvestasikan oleh Jiwasraya ke saham-saham berkualitas rendah dapat ditarik kembali.Hal itu dapat terjadi bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan semua elemen aparat hukum di Indonesia dapat berkoordinasi dengan baik.
"Karena pengambil keputusan dalam pembelian saham kualitas rendah hanya dilakukan oleh beberapa orang pimpinan. Jadi saya yakin aparat hukum pasti mengetahui alur uang saham tersebut sekarang berakhir di mana," tambah Rudi.
Baca Juga: Begini temuan BPK soal penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya
Sebagai informasi, kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut kini telah memasuki babak baru. Pasalnya, BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan investasi Asuransi Jiwasraya dari periode 2010-2019.
Penyimpangan tersebut berupa investasi pada saham-saham berkualitas rendah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.Tak tanggung-tanggung, penyimpangan ini melibatkan pihak internal Jiwasraya pada tingkat direksi, general manager, hingga pihak di luar perusahaan.
Jual beli saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan cara merekayasa harga, sehingga harga jual-beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Saham yang diperjualbelikan akhirnya mengalami penurunan nilai dan merugikan Jiwasraya. Diketahui indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham ini diperkirakan sekitar Rp 6,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News