kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Polisi tahan 9 kontainer kayu jati senilai Rp 1 M


Kamis, 18 September 2014 / 19:32 WIB
Polisi tahan 9 kontainer kayu jati senilai Rp 1 M
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 3 April 2023, Klaim Deretan Reward Pet hingga Voucher


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Sembilan kontainer kayu jenis Jati senilai hampir Rp 1 miliar diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (20/9/2014). Kayu asal Baubau, Sulawesi Tenggara itu diduga akan dijadikan bahan baku produk meubel Jepara, Jawa Tengah. 

Sembilan kontainer berisi ribuan batang kayu jati itu terbukti tidak sesuai antara bentuk fisik dan dokumen yang dibawa pengirim. Contohnya, di dokumen tertera bahwa kayu yang dikirim berukuran 19 kubik, ternyata dalam pemeriksaan terbukti 21 kubik. Pun juga dalam dokumen diterangkan sebagai kayu gergajian, ternyata kayu bulat. 

"Bentuk fisik kayu bulat hanya di bagian luar saja, di bagian dalam, berbentuk kayu gergajian," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldi Sulaiman, Kamis (20/9/2014). 

Pengirim, kata Aldi, menyalahgunakan dokumen angkutan hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kayu-kayu yang diangkut oleh KM Bali Tabanan tersebut diamankan saat transit di depo kontainer PT SPIL 9 di Jalan Tanjung Batu, Surabaya. Kayu tersebut oleh pengirimnya, CV ARD G, akan dikirim ke lima pemesan baik perorangan maupun lembaga usaha di Jepara, Jawa Tengah, untuk kebutuhan bahan baku produk meubel. 

"Seorang yang diduga pihak pengirim, saat ini masih kami periksa intensif, dan akan dikembangkan ke pihak penadah atau penerima," terangnya. 

Jika terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan dan denda Rp 2,5 miliar. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×