kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

11 perusahaan kayu desak SVLK tidak berlaku wajib


Senin, 08 September 2014 / 19:54 WIB
11 perusahaan kayu desak SVLK tidak berlaku wajib
ILUSTRASI. Begini cara ganti kartu & terbitkan kartu ATM BCA yang hilang di mesin CS Digital, di cabang BCA


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kembali terusik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerima permintaan dari sekitar 11 perusahaan produsen produk kayu untuk mengubah sistem sertifikasi legalitas kayu yang berlaku saat ini.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, 11 perusahaan itu telah meminta penerapan SVLK tidak diterapkan secara mandatori (wajib) tetapi voluntary (sukarela). "Saya terus terang melihat adanya perkembangan yang sedikit merisaukan," kata Bayu akhir pekan lalu.

Meski demikian, pemerintah tidak akan mengubah ketentuannya. Menurut Bayu, selama ini penerapan sertifikasi SVLK yang berlaku saat ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).

"Kementerian Perdagangan keberatan dengan adanya usulan tersebut karena sudah keluar dari prinsip awal bahwa legal logging itu adalah keinginan kita, bukan keinginan pembeli, dan keberlanjutan adalah kebutuhan kita bukan hanya sekadar mengikuti permintaan pasar," kata Bayu.

Argumentasi yang paling kuat untuk menerapkan aturan serupa terhadap produk impor tersebut adalah karena Indonesia telah mewajibkan untuk seluruh produk ekspor mengantongi sistem ketelusuran kayu dan produk kayu tersebut sejak awal tahun 2014 ini. Sementara untuk kalangan UKM, baru akan diterapkan awal 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×