kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

11 perusahaan kayu desak SVLK tidak berlaku wajib


Senin, 08 September 2014 / 19:54 WIB
11 perusahaan kayu desak SVLK tidak berlaku wajib
ILUSTRASI. Begini cara ganti kartu & terbitkan kartu ATM BCA yang hilang di mesin CS Digital, di cabang BCA


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kembali terusik. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerima permintaan dari sekitar 11 perusahaan produsen produk kayu untuk mengubah sistem sertifikasi legalitas kayu yang berlaku saat ini.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, 11 perusahaan itu telah meminta penerapan SVLK tidak diterapkan secara mandatori (wajib) tetapi voluntary (sukarela). "Saya terus terang melihat adanya perkembangan yang sedikit merisaukan," kata Bayu akhir pekan lalu.

Meski demikian, pemerintah tidak akan mengubah ketentuannya. Menurut Bayu, selama ini penerapan sertifikasi SVLK yang berlaku saat ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).

"Kementerian Perdagangan keberatan dengan adanya usulan tersebut karena sudah keluar dari prinsip awal bahwa legal logging itu adalah keinginan kita, bukan keinginan pembeli, dan keberlanjutan adalah kebutuhan kita bukan hanya sekadar mengikuti permintaan pasar," kata Bayu.

Argumentasi yang paling kuat untuk menerapkan aturan serupa terhadap produk impor tersebut adalah karena Indonesia telah mewajibkan untuk seluruh produk ekspor mengantongi sistem ketelusuran kayu dan produk kayu tersebut sejak awal tahun 2014 ini. Sementara untuk kalangan UKM, baru akan diterapkan awal 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×