kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal SVLK, ada kompromi bagi usaha kayu rakyat


Rabu, 10 September 2014 / 16:15 WIB
Soal SVLK, ada kompromi bagi usaha kayu rakyat
ILUSTRASI. Waspadai Moms! Ini Sederet Penyebab Diare Berkepanjangan pada Lansia


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Beberapa bulan lagi, ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan berlaku wajib bagi produk mebel dan kerajinan berbahan kayu. Dengan aturan ini maka produsen produk kayu wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK.

Kewajiban yang akan berlaku Januari 2015 ini dinilai akan membebani pengusaha karena mebel dan kerajinan lebih banyak dari skala usaha kayu rakyat. ​Alasannya biaya audit dan dokumen perizinan yang rumit menyulitkan usaha rakyat.

Oleh karena itulah Kementerian Kehutanan (Kemhut) kemudian mendorong adanya Deklarasi Kesesuaian Pemasok atau DKP yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil dan skala rakyat. Dokumen ini nantinya akan berfungsi sama seperti SLK. Kemudahan ini diharapkan bisa membuat target pertumbuhan ekspor produk produk kayu pada tahun 2015 sebesar 20%, tercapai.

DKP memiliki sifat yang sama seperti SVLK karena isinya menyatakan kayu dan produk kayu yang dihasilkan oleh pengusaha skala rakyat bersumber dan diproses secara legal. Dokumen ini diyakini mampu membawa angin segar bagi usaha kayu skala rakyat karena bebas biaya. 

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemhut Bambang Hedroyono mengatakan, DKP tidak akan mengendurkan penerapan SVLK. Sebab pihaknya bisa melakukan inspeksi sewaktu-waktu untuk memeriksa legalitas kayu. "Jadi kredibilitas SVLK tetap terjaga," katanya, Rabu (10/9).

Dokumen ini menjadi bagian insentif kepada usaha kelas rakyat. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepala desa dan pejabat Kementerian Kehutanan setempat dengan syarat memiliki surat keterangan asal usul produk kayu yang dihasilkan.

Implementasi SVLK diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 43/Menhut-II/2014. Berdasarkan aturan itu, seluruh kayu dan produk kayu yang beredar harus dilengkapi SLK termasuk untuk usaha skala rakyat. Padahal sebelumnya, kewajiban hanya berlaku untuk kayu yang berasal dari hutan negara dan diproduksi oleh industri besar seperti, kayu lapis, moulding, bubur kayu dan kertas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×