Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pihak Mabes Polri mengaku hingga saat ini belum mendapat izin dari Menteri Keuangan terkait akses untuk mendapatkan sejumlah dokumen asli terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan yang diduga memberikan suap pada Gayus. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan izin itu tak kunjung diterima."Terkait izin itu kita belum bisa maju. Karena dokumen itu sangat perlu," tegasnya, hari ini.
Ia mengatakan, dengan belum adanya surat izin itu, hingga sekarang 19 perusahaan lain yang diduga memberi sejumlat duit ke Gayus belum bisa diperiksa. "Belum karena kita masuk ke dokumen. Itu kan dokumen resmi di sana," katanya. Edward mengatakan, hingga saat ini juga belum ada penetapan tersangka dari sejumlah perusahaan yang sudah diperiksa.
Menurutnya, polisi mendahulukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan karena sudah memiliki bukti dokumen awal meski hanya berupa fotokopi. "Karena kita punya dokumen awal dalam bentuk fotokopi dan kita perlu yang asli," tegasnya.
Menurutnya, tanpa memiliki dokumen asli, polisi akan kesulitan ketika melakukan pemeriksaan karena bisa saja si perusahaan itu berkilah. "Kalau perusahaan menyatakan itu bukan dokumen asli, bukan perusahaan kami, karena dasarnya belum otentik," mbuhnya.
Empat perusahaan yang sudah diperiksa adalah PT SAT, PT DDJ, PT ET, dan PT RM. "Memang, diduga petugas dan pemeriksa pajak ini bekerjasama dengan empat PT itu, kira-kira memperkecil pajak," kata dia.
Edward mengaku, polisi belum bisa memberikan detail hasil pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap empat perusahaan yang diduga memberi duit ke Gayus. "Belum bisa kita informasikan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Edward bilang, polisi tidak ingin akibat pengakuan sepihak, menimbulkan fitnah dan kerugian bagi pihak lain. "Tunggu kita dalami jangan sampai keterangan gayus juga mengandung fitnah bagi orang lain," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News