kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Empat Tersangka Kasus Gayus Segera Diadili


Senin, 14 Juni 2010 / 14:43 WIB
Empat Tersangka Kasus Gayus Segera Diadili


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Empat tersangka dugaan mafia hukum di Mabes Polri terkait kasus Gayus H Tambunan segera diadili. Keempat tersangka itu yakni Sjahril Johan, Sri Sumartini, Kompol M. Arafat Enanie, Alif Kuncoro.

Empat orang itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang bukti. Sjahril Johan sendiri sudah dilimpahkan pada Jumat pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan, dengan diterimanya berkas, barang bukti, beserta tersangka, saat ini tengah disusun finalisasi dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Sekarang dalam tahap finalisasi," tegas Didiek di Kejagung, Senin (14/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Yusuf, mengatakan tersangka Sjahri Djohan telah diduga melakukan tindak pidana melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatann yang dilakukan oleh tersangka.


“Sekitar bulan Agustus–Oktober 2009 (Sjahril Djohan) telah menyampaikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada Susno Duadji selaku atasan penyidik untuk memberi bantuan terhadap permasalahn tersangka Gayus Halomoan Tambunan di Direktorat II- Eksus Bareskrim Mabes Polri," ujar Yusuf.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×