Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung akhirnya memberi kepastian izin pemeriksaan untuk kedua kali terhadap sejumlah jaksa dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan akan memberikan izin tim independen Polri untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah jaksa yang diduga terkait dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Saya tadi baru bicarakan dengan pimpinan, sudah ada keputusan positif," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhamad Amari di
Kejaksaan Agung, Rabu (2/6).
Alhasil, dalam beberapa hari ke depan surat dari Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait ijin pemeriksaan akan segera dikeluarkan. Dalam surat itu tim independen meminta izin untuk menindak dua jaksa yang menangani kasus Gayus yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Namun, Kejagung sempat mengembalikan surat itu untuk meminta kejelasan jenis penindakan apa yang akan dilakukan oleh Polri.
"Dari sana belum mengatakan tersangka atau belum, tapi permintaannya kan anda tahu untuk polisional, Tinggal nunggu surat dari Jaksa Agung," ujar Amari.
Hendarman mengatakan kalau memang alat bukti cukup, ia tak akan menghalangi proses pemeriksaan polisi hingga penetapan tersangka. "Kalau alat buktinya cukup masa saya mau menutupi. Kalau polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup, tidak mungkin bisa ditarik,"tegasnya.
Sebelumnya tim independen yang dipimpin oleh Irjen Pol Mathius Salempang telah memeriksa empat jaksa peneliti berkas kasus Gayus. Salah satunya adalah Cirus Sinaga. Namun hingga kini belum ada bukti kuat untuk menetapkan mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu sebagai tersangka.
"Meminjam pernyataan Pak Jaksa Agung memang baunya itu ada tapi membuktikannya itu yang kita kesulitan," ujar Mathius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News