kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Ditjen Pajak akan Sidik KPC dengan Bukti Gayus


Selasa, 15 Juni 2010 / 10:28 WIB
Ditjen Pajak akan Sidik KPC dengan Bukti Gayus


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berniat mengulang penyidikan terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan memasukkan pengakuan Gayus H.P. Tambunan soal suap yang ia terima dari KPC sebagai bahan pelengkap penyidikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan Gayus untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Atau, untuk menyusun gugatan baru," kata dia ke pada KONTAN, Senin (14/6).

Walau demikian, menurut Iqbal, langkah itu baru bisa dilakukan jika berkas penyidikan Gayus dilimpahkan ke Ditjen Pajak. Apalagi, Gayus masih terus diperiksa polisi. Jadi, "Saat ini kami belum bisa menindaklanjuti testimoni Gayus tersebut," ujar dia.

Berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gayus, bekas pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu mengaku menerima US$ 500.000 dari KPC untuk membantu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kewajiban pajak tahun 2001-2005, yang ditahan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Gambir.

Selain itu, Gayus juga mengaku mendapat US$ 2 juta dari KPC untuk membantu meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) KPC dan PT Arutmin dalam pelaksaan sunset policy. Gayus juga mengaku menerima
US$ 500.000 untuk mengurus banding PT Bumi Resources Tbk ke Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum KPC G.P. Aji Wijaya membantah semua tudingan tersebut. Menurut dia, logika dalam melihat isu Gayus ini harus benar. "Siapa yang berani menuduh harus bisa membuktikan tuduhannya dengan bukti. Bukan sebaliknya yang dituduh yang membuktikan bahwa tuduhannya salah," katanya.

Aji mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang memvonis Ditjen Pajak telah melakukan kesalahan prosedur penyidikan atas KPC. "Karena itu, Ditjen Pajak harus mengulang seluruh proses mulai dari pemeriksaan," ujar dia.

Salah satu pertimbangan hukum putusan Pengadilan Pajak menyebut, jika Ditjen Pajak ingin memulai pemeriksaan bukti permulaan, maka sesuai peraturan yang ada harus mengulang kembali proses pemeriksaan.
Putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Pajak tersebut merupakan keputusan final dan mengikat. Sebagai negara yang berlandaskan pada hukum, maka seharusnya Ditjen Pajak mematuhi putusan tersebut. Bukan sebaliknya, "Malah terdapat kecenderungan untuk melakukan abuse of power ataupun ultra vires," kata Aji. n


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×