Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perusahaan pinjaman online ilegal "Rp Cepat" menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada para calon nasabahnya.
Namun kenyataannya, bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar. Selain itu, duit pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.
"Menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga tentu meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Kian Marak, Masyarakat Perlu Waspadai Pinjol Ilegal
Ramadhan menjelaskan, "Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia berada di bawah naungan perusahaan PT SCA dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, ada lebih dari 3.000 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Sementara itu, yang terdaftar hanya ada sekitar 1.700.
Menurut Whisnu, saat ini korban yang melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal masih sedikit. Namun, dia yakin, sebetulnya korban sangat banyak.
Dia mengatakan, di antara para korban yang melapor, banyak yang mengaku mendapatkan teror berupa kiriman foto-foto vulgar. Teror juga dilayangkan kepada teman-teman dan keluarga peminjam.
"Beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga. Bahkan ada yang stres akibat pinjam yang tidak benar ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," ucap Whisnu.
Baca Juga: Tokocrypto bekerjasama dengan GoPay sebagai langkah mempermudah transaksi
Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam DPO adalah XW dan GK. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Modus Pinjol Ilegal "Rp Cepat": Tawarkan Bunga Pinjaman Rendah tetapi Tagihan Tak Wajar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News