Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
"Beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga. Bahkan ada yang stres akibat pinjam yang tidak benar ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," ucap Whisnu.
Baca Juga: Tokocrypto bekerjasama dengan GoPay sebagai langkah mempermudah transaksi
Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam DPO adalah XW dan GK. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Modus Pinjol Ilegal "Rp Cepat": Tawarkan Bunga Pinjaman Rendah tetapi Tagihan Tak Wajar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News