kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Polemik Transfer Data AS-Indonesia, Bagaimana Tanggapan Ekonom?


Senin, 28 Juli 2025 / 03:58 WIB
Polemik Transfer Data AS-Indonesia, Bagaimana Tanggapan Ekonom?
ILUSTRASI. Ekonom menilai, kesepakatan transfer data antara Amerika Serikat dan Indonesia bisa mendukung perdagangan digital yang pada dasarnya bisa dikategorikan aman. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kesepakatan transfer data antara Amerika Serikat dan Indonesia bisa mendukung perdagangan digital yang pada dasarnya bisa dikategorikan aman. 

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ekonom Bank Permata, Josua Pardede. 

Namun, dia menilai, perlu dicermati dari berbagai sisi agar implementasinya tidak menyisakan celah risiko.

Melansir Infopublik.id, terkait hal tersebut, Josua menegaskan, pentingnya pemenuhan tiga elemen utama: standar internasional, kepatuhan regulasi nasional, dan pengawasan yang efektif. 

Elemen yang pertama adalah Standar Internasional Jadi Pilar Teknis. Kesepakatan itu membuka jalan bagi standarisasi protokol transfer data, merujuk pada acuan global seperti GDPR (Uni Eropa) dan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang diterapkan di AS dan kawasan Asia Pasifik. 

"Bila kedua negara sepakat menggunakan standar itu, risiko kebocoran data dapat ditekan melalui mekanisme perlindungan dan akuntabilitas yang lebih baik," kata Josua, Minggu (27/7/2025).

Elemen yang kedua ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang jadi landasan hukum domestik. 

Baca Juga: Transfer Data Pribadi ke AS Menuai Polemik, Begini Penjelasan Menkomdigi

Menurutnya, pada tingkat nasional, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang baru disahkan. UU itu mengatur secara ketat pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan pengguna, keamanan data, serta transparansi. 

"Kepatuhan terhadap UU PDP memberikan jaminan tambahan terhadap keamanan data dalam konteks kerja sama lintas negara," tambahnya.

Elemen yang terakhir adalah Tantangan Terbesar: Penegakan dan Transparansi. Meski aturan sudah kuat, Josua menyoroti tantangan nyata di lapangan, yaitu efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. 

Banyak potensi celah muncul dari lemahnya kontrol atau praktik bisnis yang tidak transparan. Selain itu, isu kedaulatan data menjadi sorotan, seiring kekhawatiran publik bahwa data Indonesia dapat disalahgunakan oleh pihak asing untuk kepentingan ekonomi atau intelijen.

Josua juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memastikan adanya klausul perjanjian yang mengatur secara tegas batas penggunaan data, pelaksanaan audit keamanan rutin, serta penerapan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. 

Tonton: Airlangga Hartarto: Transfer Data ke AS Aman, Justru Lindungi Warga RI

“Ketiga elemen tersebut dinilai sebagai syarat utama untuk menjamin transfer data yang aman dan berkelanjutan,” ucapnya.

Kesepakatan transfer data antara AS dan Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung perdagangan digital, namun tidak bisa hanya bergantung pada perjanjian di atas kertas. 

"Kepatuhan penuh, perlindungan hukum, dan pengawasan konsisten akan menjadi penentu utama keberhasilan kerja sama itu," jelasnya.

Selanjutnya: Sudah Murah, Harga BBM Di Malaysia Akan Turun! Cek Harga Pertamax Shell Vivo & BP AKR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×