Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kesepakatan perdagangan menjadi mekanisme hukum yang aman dalam mentransfer data pribadi ke AS.
Hal ini disampaikan Meutya menanggapi rilis Gedung Putih terkait dengan “Removing Barriers for Digital Trade Barrier” atau menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital.
“Kesepakatan masih dalam tahap finalisasi, dan pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Meutya, dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7).
Dia menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Baca Juga: Tuai Polemik, Transfer Data Pribadi seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?
“Kesepakatan bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar dia.
Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” ujar dia.
Meutya menegaskan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain, penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” ujar dia.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegas dia.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga soal Transfer Data Pribadi ke AS
Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital.
Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tegas dia.
Mengutip The White House, AS dan Republik Indonesia menyepakati kerja sama untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, yang akan memberikan akses yang belum pernah ada sebelumnya bagi eksportir kedua negara ke pasar masing-masing.
Dalam perjanjian tersebut tertulis bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi dan akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke AS.
Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Agreement on Reciprocal Trade yang ada pada intangible products dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor untuk mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Soal Transfer Data RI ke AS, Menkomdigi: Masih Tahap Finalisasi, Tidak Secara Bebas"
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/09225151/soal-transfer-data-ri-ke-as-menkomdigi-masih-tahap-finalisasi-tidak-secara.
Selanjutnya: Harga Emas Stagnan Disokong Meredanya Ketegangan Perdagangan Global
Menarik Dibaca: Lanjut Reli, IHSG Menguat 0,7% Pada Pembukaan Perdagangan Kamis (24/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News