kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kementerian Komdigi Mengklaim Transfer Data Pribadi ke AS Aman, Ada Landasan Hukum


Kamis, 24 Juli 2025 / 11:52 WIB
Kementerian Komdigi Mengklaim Transfer Data Pribadi ke AS Aman, Ada Landasan Hukum
ILUSTRASI. Menteri Komdigi menjelaskan, kesepakatan transfer data justru memberikan pijakan hukum yang kuat terkait lalu lintas data pribadi WNI ke AS.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti membuka keran bebas bagi transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Negeri Paman Sam. Sebaliknya, kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang sah dan aman dalam tata kelola data pribadi lintas negara.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang menyusul pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum final dan masih dalam tahap pembicaraan teknis.

Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (24/7).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia Tidak Disetor ke AS

Meutya menjelaskan, kesepakatan itu justru memberikan pijakan hukum yang kuat dan transparan terkait lalu lintas data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.

Mekanisme ini diperlukan, terutama untuk mendukung aktivitas digital seperti penggunaan media sosial, layanan cloud, mesin pencari, hingga transaksi e-commerce.

Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan, seluruh proses transfer data ke luar negeri tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme dan syarat pengiriman data pribadi lintas yurisdiksi.

Baca Juga: Tuai Polemik, Transfer Data Pribadi seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?

Meutya menambahkan, transfer data lintas negara bukan hal baru dalam ekosistem digital global. Negara-negara anggota G7 telah lebih dulu menerapkan skema serupa dengan prinsip keamanan dan keandalan tata kelola data. Indonesia pun mengambil posisi yang setara dalam praktik tersebut.

Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tandas Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×