Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kesepakatan perdagangan digital antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti membuka keran bebas bagi transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Negeri Paman Sam. Sebaliknya, kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang sah dan aman dalam tata kelola data pribadi lintas negara.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang menyusul pengumuman Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Dalam pernyataan tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum final dan masih dalam tahap pembicaraan teknis.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (24/7).
Baca Juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Data Pribadi Masyarakat Indonesia Tidak Disetor ke AS
Meutya menjelaskan, kesepakatan itu justru memberikan pijakan hukum yang kuat dan transparan terkait lalu lintas data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Mekanisme ini diperlukan, terutama untuk mendukung aktivitas digital seperti penggunaan media sosial, layanan cloud, mesin pencari, hingga transaksi e-commerce.
“Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Meutya.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses transfer data ke luar negeri tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur mekanisme dan syarat pengiriman data pribadi lintas yurisdiksi.
Baca Juga: Tuai Polemik, Transfer Data Pribadi seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?
Meutya menambahkan, transfer data lintas negara bukan hal baru dalam ekosistem digital global. Negara-negara anggota G7 telah lebih dulu menerapkan skema serupa dengan prinsip keamanan dan keandalan tata kelola data. Indonesia pun mengambil posisi yang setara dalam praktik tersebut.
“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tandas Meutya.
Selanjutnya: Daya Tarik Cibubur Meningkat, Asana Residence Perkuat Ekspansi
Menarik Dibaca: Perhatikan 5 Hal Ini Saat Memilih dan Memakai Baju Olahraga yang Tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News