kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:05 WIB
Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut:

1. Pajak kendaraan bermotor

Dalam aturan terbaru, kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, dan Kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

Baca Juga: Menkeu hapus kewajiban pemerintah pusat untuk transfer 26% DAU ke pemda

Sementara itu, pada D aturan lama terdapat beberapa ketentuan atas besaran tarif PKB berdasarkan Pasal 6 UU PDRD, yakni pertama untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. 

Kedua, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Lalu, dalam aturan terbaru khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom (Seperti DKI Jakarta), tarif PKB yakni pendaraan pertama paling tinggi sebesar 2%, dan Kendaraan Bermotor kedua dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%.

Baca Juga: Wajib Pajak Super Kaya Andalan Penutup Setoran Pajak

Adapun, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam aturan terbaru ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Sementara pada aturan lama tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a) penyerahan pertama sebesar 20%; dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Kemudian, khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB paling tinggi sebesar 20%. 

Sementara dalam aturan lama BBNKB Khusus Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi yakni penyerahan pertama sebesar 0,75%, dan  penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×