kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:05 WIB
Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009.

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut:

1. Pajak kendaraan bermotor

Dalam aturan terbaru, kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, dan Kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

Baca Juga: Menkeu hapus kewajiban pemerintah pusat untuk transfer 26% DAU ke pemda

Sementara itu, pada D aturan lama terdapat beberapa ketentuan atas besaran tarif PKB berdasarkan Pasal 6 UU PDRD, yakni pertama untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. 

Kedua, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Lalu, dalam aturan terbaru khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom (Seperti DKI Jakarta), tarif PKB yakni pendaraan pertama paling tinggi sebesar 2%, dan Kendaraan Bermotor kedua dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%.

Baca Juga: Wajib Pajak Super Kaya Andalan Penutup Setoran Pajak

Adapun, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam aturan terbaru ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Sementara pada aturan lama tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a) penyerahan pertama sebesar 20%; dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Kemudian, khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB paling tinggi sebesar 20%. 

Sementara dalam aturan lama BBNKB Khusus Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi yakni penyerahan pertama sebesar 0,75%, dan  penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.




TERBARU

[X]
×