kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:05 WIB
Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Terakhir, untuk tarif Pajak Alat Berat (PAB) dalam aturan baru ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%, sementara dalam aturan lama tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1%  dan paling tinggi 0,2%.

2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Dalam aturan terbaru, PBBKB ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi masih sama seperti aturan sebelumnya. Kemudian, pengenaan Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar Kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, dalam aturan lama khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

3. Pajak Bumi dan Bangunan

Baca Juga: Pemerintah tarik retribusi untuk perkebunan sawit, ini kata Gozco Plantations (GZCO)

Pada aturan terbaru UU HKPD, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBBP2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. Sementara itu, dalam aturan lama Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP

Dalam aturan baru diantur Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%, sementara dalam aturan lama ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%. Kemudian untuk, Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.

4. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pada aturan PBJT terbaru ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Sementara dalam aturan sebelumnya tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% .

Kemudian, khusus tarif PBJT untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. Sementara itu, pada aturan lama ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×