kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menkeu hapus kewajiban pemerintah pusat untuk transfer 26% DAU ke pemda


Jumat, 10 Desember 2021 / 18:02 WIB
Menkeu hapus kewajiban pemerintah pusat untuk transfer 26% DAU ke pemda
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah saat rapat paripurna DPR Ke-10 masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat memutuskan untuk menghapus kewajiban minimal transfer dana alokasi umum (DAU) sebesar 26% ke pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah mendapat persetujuan dan diundangkan oleh DPR RI, Selasa (7/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam penerapannya, besaran DAU akan menggunakan klaterisasi serta menggunakan formula alokasi yang lebih menggambarkan kebutuhan fiskal daerah.

Salah satu pertimbangannya yakni kebutuhan daerah dalam menyediakan layanan publik, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik wilayah tertentu. Misalnya daerah kepulauan, daerah pariwisata, daerah perikanan, daerah pertanian dan  daerah tutupan hutan.

“Penghilangan persentase tersebut semata-mata untuk menjaga fleksibilitas APBN dalam mengelola kebutuhan belanja negara secara keseluruhan,” kata Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

Namun demikian, Menkeu menegaskan hilangnya ketentuan minimal DAU 26% dari pendapatan dalam negeri netto tidak akan mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah.

Pemerintah dan DPR sepakat ketentuan tersebut akan diimplementasikan lima tahun setelah UU HKPD diundangkan. Artinya sebelum akhir 2026, alokasi DAU tiap daerah tidak akan turun.

Baca Juga: Realisasi penyaluran TKDD masih tetap rendah, Sri Mulyani: Ini masalah serius

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk dapat mengalokasikan pendanaan yang memadai dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antardaerah,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan sampai dengan tahun ini pagu nasional DAU tidak pernah mengalami penurunan presentase di bawah 26%, justru terus meningkat. Hal ini tercermin dari realisasi persentase pagu DAU nasional terhadap PDN Neto yang meningkat dari 27,7% pada tahun 2015 menjadi 35,3% pada tahun 2020.

“Data tersebut menunjukkan bahwa pengalaman selama ini justru DAU tidak pernah mengalami penurunan persentase dari PDN Netto, yaitu selalu di atas 26%,” tuturnya.

Bahkan apabila terjadi penurunan penerimaan negara, terutama sebagai akibat penurunan harga komoditas ataupun pengaruh dari pandemi Covid-19, pemerintah pusat justru mengelola dan menanggung shock tersebut. Namun, pemerintah daerah dilindungi dan dijaga untuk tidak terkena beban shock.

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman sejutuju dengan aturan baru DAU sebagaimana UU HKPD. Sebab, kebijakan itu dapat menjaga fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) pada ketidakpastian ekonomi.

Sehingga, pengelolaan kebutuhan belanja negara secara keseluruhan dapat terjaga. 

Baca Juga: DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna

“Sehingga ke depan jika terjadi shock seperti ketika pandemi pemerintah pusat akan dapat lebih cepat dan responsif memformulasikan kebijakan guna mengatasi dampaknya,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Jumat (10/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×