kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:05 WIB
Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Lalu, Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sementara dalam aturan lama Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Adapun, dalam aturan UU HKPD Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, akan ditetapkan paling tinggi 1,5%.

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

5. Tarif pajak reklame dan PAT

Dalam UU HKPD diatur tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Kemudian, untuk pengenaan pajak PAT, objek yang dimaksud adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Baca Juga: Tarif PDRD naik, Sri Mulyani targetkan penerimaan Pemda bisa tambah Rp 30,1 triliun

Namun dikecualikan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang diatur dengan perda. Adapun tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

6. Tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Adapun khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

Objek kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pajak Sarang Burung Walet

Objek pajak sarang burung walet amerupakan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, namun tidak termasuk pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Adapun tarif yang ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×