kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.852   30,00   0,17%
  • IDX 6.117   -60,47   -0,98%
  • KOMPAS100 800   -8,49   -1,05%
  • LQ45 603   -6,10   -1,00%
  • ISSI 211   -1,47   -0,69%
  • IDX30 341   -3,60   -1,04%
  • IDXHIDIV20 418   -3,88   -0,92%
  • IDX80 91   -0,99   -1,08%
  • IDXV30 112   -0,47   -0,42%
  • IDXQ30 108   -1,45   -1,32%

UU P2SK Buka Ruang Pemerintah Hadir dalam Rapat Moneter BI


Senin, 22 Juni 2026 / 12:33 WIB
UU P2SK Buka Ruang Pemerintah Hadir dalam Rapat Moneter BI
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka ruang keterlibatan dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam Pasal 43 UU P2SK disebutkan bahwa satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang membahas penetapan kebijakan umum di bidang moneter.

Baca Juga: Tekan Food Waste, Bapanas Dorong Pemda Perluas Kolaborasi Selamatkan Pangan

Meski demikian, kehadiran perwakilan pemerintah tersebut hanya sebatas memberikan pandangan atau masukan. Menteri yang hadir diberikan hak bicara, namun tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan.

"Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa tanpa hak suara," demikian bunyi Pasal 43 ayat (1)a, dikutip Senin (22/6).

Selain rapat bulanan untuk penetapan kebijakan moneter, Dewan Gubernur BI juga diwajibkan menggelar rapat paling sedikit satu kali dalam satu minggu. 

Rapat mingguan tersebut digunakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan moneter maupun menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipiel dan strategis.

UU P2SK juga mengatur bahwa RDG dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Dewan Gubernur.

Sementara itu, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, Gubernur Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan akhir.

Dalam kondisi darurat, ketika rapat tidak dapat diselenggarakan karena tidak memenuhi kuorum, Gubernur atau sedikitnya dua anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan. Keputusan tersebut wajib dilaporkan dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Bangun Lebih dari Satu Pusat Finansial Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×