Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memastikan bahwa Program Kartu Prakerja sudah tidak memiliki masalah. Artinya, semua rekomendasi KPK terkait tata laksana pada Program Kartu Prakerja telah dilaksanakan dengan baik.
"Deputi Pencegahan KPK, Bapak Pahala Nainggolan, telah mengirimkan surat kepada kami pada tanggal 2 Maret 2021. Isinya menyebutkan semua rekomendasi KPK telah dilaksanakan oleh kami dan semua case closed,” kata Direktur Eksekutif PMO Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Denni pun memastikan bahwa semua pelaksanaan Program Kartu Prakerja sudah sesuai prosedur. Termasuk soal penunjukan mitra dalam Program Kartu Prakerja yang bukan merupakan bentuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19: Pengadaan barang dan jasa di Satgas transparan dan akuntabel
"Seperti yang ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, bahwa keberadaan pelatihan bukan merupakan PBJ yang harus melalui tender," ujarnya.
Pelatihan pada digital platform yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja bukan merupakan pengadaan barang dan jasa karena tidak menerima dana langsung dari pemerintah. Dana pada Program Kartu Prakerja diberikan langsung ke penerima melalui virtual account yang telah didaftarkan.
Dari total dana sebesar Rp 3,55 juta yang diterima peserta, sebesar Rp 1 juta merupakan dana pelatihan dan Rp 2,55 juta merupakan insentif pasca-pelatihan. Dana pelatihan tidak bisa dicairkan, hanya bisa dipakai untuk biaya pelatihan yang mereka pilih sendiri dengan cara didebit langsung.
"Jadi tidak ada dana yang ditaruh di digital platform. Semua dana ada di virtual account peserta. Jika dana pelatihan tidak terpakai penuh atau bersisa, otomatis akan dikembalikan langsung ke kas negara," kata Denni.
Baca Juga: DPRD DKI panggil Sarana Jaya guna bahas dugaan korupsi pengadaaan lahan rumah DP Rp 0
Adapun insentif Rp2,4 juta dicairkan setelah mengikuti pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Sisanya sebesar Rp 150 ribu bisa cair jika sudah mengisi survei evaluasi dari Manajemen Pelaksana.
Setiap penerima Kartu Prakerja harus memberikan penilaian rating serta ulasan mengenai pelatihan yang diambilnya. Ini penting sebagai informasi bagi peserta lainnya, untuk mengetahui mana program dan proses pelatihan yang baik atau buruk. Jika penilaiannya buruk, otomatis jualan pelatihannya tidak akan laku. Dengan demikian semua itu kembali pada mekanisme pasar.
Pada Juni 2020, KPK pernah meminta pemerintah memperbaiki Program Kartu Prakerja secara menyeluruh sesuai rekomendasi mereka. KPK menyatakan menemukan empat aspek permasalahan dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, antara lain proses pendaftaran, kemitraan dengan digital platform, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, salah satu permasalahan disebabkan karena desain Program Kartu Prakerja sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020 disusun untuk kondisi normal. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial.
Selanjutnya: Soal kasus dugaan suap pajak, ini penjelasan KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News