kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.050   -15,28   -0,22%
  • KOMPAS100 1.054   -1,84   -0,17%
  • LQ45 828   -2,39   -0,29%
  • ISSI 214   -0,41   -0,19%
  • IDX30 424   -0,25   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,84   0,16%
  • IDX80 120   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

Soal kasus dugaan suap pajak, ini penjelasan KPK


Rabu, 10 Maret 2021 / 14:43 WIB
Soal kasus dugaan suap pajak, ini penjelasan KPK
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berjalan seusai mengecek kondisi penerapan protokol kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait proses penyidikan dugaan suap perpajakan yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, mengatakan, saat ini KPK masih dalam proses penyidikan dugaan suap pajak. KPK dalam prosesnya sangat berhati – hati dalam proses pengusutan dugaan suap pajak yang tengah ditangani.

“Kasus perpajakan yang lagi kami tangani, kami betul-betul sangat hati-hati dalam menangani perkara ini, sebab sama kita ketahui bahwa pembiayaan seperti perpajakan, perbankan ini adalah bidang-bidang yang memiliki peraturan ketentuan khusus yang kita kenal dengan administrative penal law,” kata Nawawi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).

Nawawi menyebut, pihaknya berhati-hati dalam penanganan perkara untuk melihat mana yang terkait dugaan suap dan mana yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak

“Kita betul-betul menggaris tentang mana yang korupsi, yang mana merupakan tindak pidana perpajakan yang menjadi domain teman -teman di jajaran perpajakan. Kita harus bisa memilah-milah dengan tepat, jangan sampai kemudian kita ada bermain di arena yang kami sebut tadi administrasi penal law,” ungkap dia.

Nawawi mengatakan, KPK akan menangani yang terkait dengan dugaan suap dan/atau tindak pidana korupsi. Sedangkan penyidik di Kementerian Keuangan akan menangani yang terkait dengan tindak pidana perpajakan.

“Kita bermain di ranah tipikor nya, ada kewenangan teman-teman penyidik di dirjen pajak untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana yang diatur dalam UU perpajakan itu sendiri,” jelas Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, modus dugaan suap pajak adalah menyuap pemeriksa pajak. Hal ini dilakukan agar nilai pajak menjadi lebih rendah dari yang semestinya dikenakan. Dugaan suap pajak ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta

Alex menyebut, dalam suap pajak yang tengah dilakukan penyidikan ini sama dengan modus kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya. Saat ini KPK masih dalam proses penyidikan dugaan kasus suap tersebut.

“Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat. Tentu akan kami ekspos kepada teman-teman wartawan. Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya," ujar Alex.

Selanjutnya: Integritas SDM Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×