kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PKB akan minta tarif tebusan tax amnesty 10%


Minggu, 14 Februari 2016 / 22:02 WIB
PKB akan minta tarif tebusan tax amnesty 10%


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara umum mendukung dilanjutkannya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Tax Amnesty. Namun, partai tersebut menolak klausul rendahnya pengaturan tarif tebusan.

Daniel Johan, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Badan Legislasi DPR RI, mengatakan, persentase pembayaran pajak seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga tetap memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang taat membayar pajak.

Menurut dia, negara-negara lain yang telah menerapkan regulasi pengampunan pajak juga tetap memberlakukan tarif yang tinggi.

"Sikap kami, tax amnesty itu tidak hanya 3%, tapi minimal 10%. Di beberapa negara juga melakukan hal yang sama, tidak sampai serendah itu juga," kata Daniel, Minggu (14/2).

Menurut Daniel, manfaat tax amnesty bagi warga negara yang memarkirkan hartanya di luar negeri harusnya hanya berupa pengampunan atau pembebasan pemberian sanksi.

Fraksi PKB siap untuk melobi fraksi-fraksi lain agar menyetujui usulannya.

"PPh itu kan 10%, kalau mereka ikut program tax amnesti tetap harus bayar 10% dan tidak akan dikenakan sanksi. Kalau misalnya tertangkap dan dikejar-kejar kan bisa kena denda 30%," jelas dia.

Ia menambahkan, pihaknya juga sepakat dengan klausul pembayaran pajak tahun 2014 sebagai basis penghitungan harta yang mendapatkan fasilitas tax amnesty.

Daniel menambahkan, sejauh ini pihaknya belum memperoleh draf resmi RUU Tax Amnesty usulan pemerintah. Sehingga, ia belum bisa memberikan tangggapan secara komprehensif sikap partainya.

"Panitia kerja (Panja) RUU Tax Amnesty yang belum dibentuk, jadi kami juga belum lihat drafnya. Namun, secara prinsip tax amnesty, kami akan memperjuangkan tarif tebusan 10%," ujar Daniel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×