kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Hingga 31 Jan 2026, Ini Cara Lapor Aduan Resmi


Senin, 09 Februari 2026 / 06:00 WIB
Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Hingga 31 Jan 2026, Ini Cara Lapor Aduan Resmi
ILUSTRASI. Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Hingga 31 Jan 2026, Ini Cara Lapor Aduan Resmi


Reporter: Adi Wikanto, Ferry Saputra | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari 2.200 pinjaman online (pinjol) ilegal diberantas otoritas terkait hingga 31 Januari 2026. Layanan pinjol ilegal diperkirakan akan terus ada pada periode mendatang. Berikut cara lapor pengaduan pinjol ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026.

"Selain itu, menghentikan juga 354 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 2.617 entitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Penurunan Jumlah Kelas Menengah di 2025 Jadi Sinyal Tekanan Struktural Ekonomi

Secara total, sejak 2017 hingga Januari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.006. 

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.

Friderica menyampaikan sejak Januari 2025 sampai 31 Januari 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 29.828. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 24.281 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 5.547. 

Lebih lanjut, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.  

Tonton: Miliarder India Anil Ambani Kembali Jadi Sorotan Kali Ini Terjerat Skandal Epstein

Cara Laporkan Pinjol Ilegal 

Pinjol ilegal adalah masalah serius di Indonesia. Pinjol ilegal merugikan masyarakat dengan bunga tinggi. Banyak kasus nasabah pinjol ilegal memilih bunuh diri karena tidak kuat dengan beban utang di pinjol ilegal yang semakin besar.

Oleh itu, jika mendapat tawaran pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi dengan cara berikut: 
 
1. Mengumpulkan Bukti-Bukti

Bukti penting untuk memperkuat laporan kamu dan memudahkan OJK dalam melakukan investigasi. Beberapa bukti yang perlu dikumpulkan antara lain:

  • Nama atau identitas pinjol: Catat nama aplikasi, website, atau identitas lain dari pinjol ilegal tersebut.
  • Bukti transaksi (jika ada): Jika kamu sempat melakukan transaksi, simpan bukti transfer, riwayat pinjaman, atau tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pihak pinjol.
  • Bukti penawaran: Simpan pesan SMS, email, atau tangkapan layar iklan pinjol ilegal yang kamu terima.
  • Bukti ancaman atau intimidasi (jika ada): Jika kamu mengalami ancaman, intimidasi, atau penagihan yang tidak wajar, rekam atau ambil tangkapan layar pesan atau percakapan tersebut.
  • Informasi kontak pinjol: Catat nomor telepon, alamat email, atau akun media sosial yang digunakan oleh pinjol ilegal tersebut.
  • Kronologi kejadian: Tuliskan secara rinci kronologi kejadian yang kamu alami atau amati terkait pinjol ilegal tersebut.

Tonton: Moody’s Ubah Outlook Lima Bank Besar Indonesia Jadi Negatif 

2. Laporkan Melalui Saluran Resmi OJK

OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi untuk melaporkan pinjol ilegal:

  • Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
  • WhatsApp di nomor 081-157-157-157, 
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Website: www.ojk.go.id

3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Laporan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi melalui email ke: aduan@waspadainvestasi.id


 

Purbaya Bantah Ketua OJK Akan Ditunjuk Langsung, Tetap Ada Panitia Seleksi

Selanjutnya: Intervensi Danantara Akan Mendorong Produksi KRAS

Menarik Dibaca: Daftar Bedak Tabur Ini Aman untuk Kulit Sensitif, Wajah Bebas Breakout

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×