kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli: Tax amnesty bisa hasilkan Rp 60 triliun


Kamis, 11 Februari 2016 / 21:27 WIB
Ahli: Tax amnesty bisa hasilkan Rp 60 triliun


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah bisa meraup pendapatan lebih besar dari persyaratan pencabutan sengketa pajak bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pasal 7 ayat 3 huruf f draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.

Dengan ketentuan tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.

Menurut Prastowo, adanya persyaratan pencabutan sengketa pajak tersebut memang memudahkan pemerintah terkait administrasi wajib pajak yang mengikuti kebijakan ini. "Penerimaan yang didapat juga akan lebih besar," kata Prastowo, Kamis (11/2).

Prastowo mengatakan, dari tunggakan pajak yang disengketakan saja, potensi penerimaan yang akan masuk bisa mencapai Rp 20 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga tidak perlu membayarkan restitusi pajak.

Sebagai gambaran, jumlah restitusi setiap tahunnya semakin meningkat.

Tahun lalu saja, jumlah restitusi yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 95 triliun.

Menurut Prastowo, jika dihitung dari potensi penerimaan pajak dari tunggakan, kemudian separuh restitusi yang memungkinkan tidak dibayarkan pemerintah sebesar Rp 50 triliun, dan potensi penerimaan dari tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang diperkirakan pemerintah sebesar Rp 60 triliun, maka total yang dapat diraup pemerintah mencapai Rp 130 triliun.

Namun di sisi lain, persyaratan ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak.

"Sebab ada wajib pajak yang memiliki keyakinan akan memenangkan sengketa pajak," kata Prastowo.

Dengan demikian, wajib pajak yang seharusnya tidak mengeluarkan uang jadi harus mengeluarkan uang yang lebih besar untuk mendapatkan pengampunan.

Dengan persyaratan ini, wajib pajak tentu akan lebih menghitung-hitung untung rugi dari kebijakan Tax Amnesty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×