kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini rencana syarat mendapat tax amnesty


Kamis, 11 Februari 2016 / 17:48 WIB
Ini rencana syarat mendapat tax amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah memberikan sejumlah persyaratan bagi wajib pajak (WP) yang akan mengajukan pengampunan pajak atawa Tax Amnesty.

Salah satunya, bagi wajib pajak yang sedang dalam sengketa pajak.

Pasal 7 ayat 3 huruf f draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.

Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya.

Dengan demikian lanjut Bambang, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.

"Pokoknya kalau mau minta ampun harus clear dan clean posisinya, tidak ada utang pajak dan tidak menuntut restitusi," kata Bambang di kantornya, Kamis (11/2).

Menurut Bambang, pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bambang berharap, draft RUU Tax Amnesty yang baru sudah bisa masuk ke DPR pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×