kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha hitung keuntungan Tax Amnesty


Minggu, 14 Februari 2016 / 18:54 WIB
Pengusaha hitung keuntungan Tax Amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menjadi syarat bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Rupanya, ketentuan ini membuat pengusaha menimbang-nimbang untung rugi mengikuti kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, pemerintah seharusnya memisahkan antara wajib pajak yang tengah berperkara dan yang tidak berperkara. Menurutnya, wajib pajak yang tengah berperkara juga memiliki hak untuk mendapat pengampunan.

"Yang perkara, masing-masing pasti punya argumentasi sendiri. Ini harusnya dipisahkan," kata Haryadi, Minggu (14/2).

Namun, pengusaha berpendapat, jika syarat tersebut tetap diberlakukan, maka pengampunan pajak akan menjadi tidak adil. Terlebih, wajib pajak yang tengah bersengketa juga belum tentu salah.

Menurut Hariyadi, jika wajib pajak yang tengah berperkara dengan nilai yang cukup besar akan menghitung kembali besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Bahkan, wajib pajak yang tengah berperkara bisa lebih memilih menyelesaikan perkaranya karena nilainya lebih besar daripada dia harus membayar uang tebusan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, diatur bahwa pengajuan pengampunan harus diiringi dengan surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; banding; gugatan; atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.

Hal tersebut dilakukan jika si pemohon dalam keadaan sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pekan lalu menegaskan, hal itu merupakan konsekuensi wajib pajak yang ingin diampuni kesalahannya. Dengan demikian lanjut Bambang, wajib pajak harus membayarkan utang pajak jika ada utang pajak yang dinyatakan oleh fiskus dan menerima tidak adanya kelebihan pajak apabila dinyatakan tidak adanya kelebihan pajak oleh fiskus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×