kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.358   0,00   0,00%
  • IDX 7.287   95,00   1,32%
  • KOMPAS100 1.038   11,82   1,15%
  • LQ45 788   8,41   1,08%
  • ISSI 242   4,64   1,96%
  • IDX30 408   5,59   1,39%
  • IDXHIDIV20 466   2,70   0,58%
  • IDX80 117   1,36   1,18%
  • IDXV30 118   0,01   0,01%
  • IDXQ30 130   1,58   1,23%

DJP Segera Luncurkan Taxpayer Charter, Ini Isi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak


Jumat, 18 Juli 2025 / 05:05 WIB
DJP Segera Luncurkan Taxpayer Charter, Ini Isi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga saat konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat realisasi penerimaan pajak bruto mencapai Rp11,31 triliun hingga Mei 2025 atau mengalami kontraksi 5,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara penerimaan pajak secara neto tercatat Rp5,03 triliun dengan kontraksi 48,61 persen dari periode yang sama tahun 2024. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merilis Taxpayer Charter, sebuah piagam yang merangkum hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas.

Piagam ini menjadi langkah konkret DJP untuk meningkatkan transparansi, keadilan, serta menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.

Baca Juga: Jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak Minta Marketplace Siapkan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa Taxpayer Charter bukanlah regulasi baru, melainkan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita 'squeeze' menjadi 8 hak dan 8 kewajiban," kata Rosmauli dalam media briefing, Senin (14/7).

Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam hubungan fiskus dan wajib pajak. Misalnya, hak atas informasi dan edukasi dari sisi wajib pajak akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh fiskus.

"Begitu juga hak atas pelayanan yang adil, ini sebenarnya sudah ada di aturan, tapi sekarang kita hadirkan dalam satu dokumen yang ringkas dan mudah dipahami," ujarnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa inisiatif ini mencerminkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan setara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara maju.

"Kalau kita lihat di negara-negara dengan sistem perpajakan modern seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat, mereka semua punya taxpayer charter," jelas Yon.

Baca Juga: Tak Hanya Lokal, DJP Minta Marketplace China Hingga AS Pungut Pajak dari Pedagang

Selama ini, berbagai hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam sejumlah PMK, seperti terkait pemeriksaan, penyidikan, hingga pelayanan.

Melalui piagam ini, semua akan dikonsolidasikan sehingga lebih mudah diakses dan dipahami publik.

"Ini merupakan bentuk nyata bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik dari negara-negara yang sistem perpajakannya sudah modern," pungkas Yon.

Selanjutnya: iPhone 13 Pro Max Harga Juli 2025 Kamera Depan & Belakangnya Sama-sama Keren!

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juli 2025 Kamera Depan & Belakangnya Sama-sama Keren!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×