Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Langkah tersebut untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” kata Paryono.
Baca Juga: Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS
Salah satu pertimbangan BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Dan, tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” imbuh Paryono.
Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, Paryono menambahkan, bisa kena pidana dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS bakal tertutup.
Penulis: Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News