kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peserta seleksi CPNS tak datang 60 menit sebelum ujian, ini akibatnya


Rabu, 12 Februari 2020 / 22:13 WIB
Peserta seleksi CPNS tak datang 60 menit sebelum ujian, ini akibatnya
ILUSTRASI. Peserta antre memasuki ruangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Sumatra Selatan di aula SMK Negeri 2 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (3/2/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, banyak peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa kena diskualifikasi karena beberapa alasan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019.

Mulai karena kesalahan formasi, pelanggaran joki, tanda pengenal tidak lengkap, hingga pelanggaran tata tertib. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib, kebanyakan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

Baca Juga: BKN tegaskan akan blokir NIK pelamar CPNS yang terbukti gunakan joki

"Kami kembali mengingatkan, agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono, Rabu (12/2).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas.

Baca Juga: Catat, CPNS Kementerian PPN/Bappenas akan berkarya di ibu kota negara baru



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×