kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Peserta seleksi CPNS tak datang 60 menit sebelum ujian, ini akibatnya


Rabu, 12 Februari 2020 / 22:13 WIB
Peserta seleksi CPNS tak datang 60 menit sebelum ujian, ini akibatnya
ILUSTRASI. Peserta antre memasuki ruangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Sumatra Selatan di aula SMK Negeri 2 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (3/2/2020).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, banyak peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa kena diskualifikasi karena beberapa alasan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019.

Mulai karena kesalahan formasi, pelanggaran joki, tanda pengenal tidak lengkap, hingga pelanggaran tata tertib. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib, kebanyakan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

Baca Juga: BKN tegaskan akan blokir NIK pelamar CPNS yang terbukti gunakan joki

"Kami kembali mengingatkan, agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono, Rabu (12/2).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas.

Baca Juga: Catat, CPNS Kementerian PPN/Bappenas akan berkarya di ibu kota negara baru

Langkah tersebut untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” kata Paryono.

Baca Juga: Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS

Salah satu pertimbangan BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang. Dan, tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” imbuh Paryono.

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, Paryono menambahkan, bisa kena pidana dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS bakal tertutup.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×