kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.827   35,00   0,21%
  • IDX 8.204   57,39   0,70%
  • KOMPAS100 1.154   7,80   0,68%
  • LQ45 839   6,60   0,79%
  • ISSI 289   1,68   0,59%
  • IDX30 437   3,97   0,92%
  • IDXHIDIV20 524   3,61   0,69%
  • IDX80 129   1,14   0,89%
  • IDXV30 143   1,06   0,75%
  • IDXQ30 141   0,97   0,69%

Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS


Selasa, 11 Februari 2020 / 13:57 WIB
Pemerintah terbitkan aturan tambahan soal rekrutmen CPNS
ILUSTRASI. Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB. 

"Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. 

Baca Juga: Seleksi CPNS tahun 2020 akan kembali dibuka? Ini jawaban Badan Kepegawaian Negara

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, sambung Plt. Karo Humas BKN, pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB. 

Pengumuman hasil/kelulusan SKD, lanjut Karo Humas BKN, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

"Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," jelasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×