Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengatasi kebakaran hutan sekaligus bencana asap, batal. Pemerintah kini akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Targetnya rancangan beleid ini bisa rampung akhir November 2015.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan perppu butuh proses yang panjang. Padahal, kebakaran hutan butuh penanganan cepat. Makanya, pemerintah memutuskan menyusun rancangan perpres yang memuat aksi bersama pencegahan kebakaran hutan. "Tujuannya agar kebakaran yang terjadi seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang," kata beralasan. (9/11)
Lantas apa isi perpres? Pertama, memuat kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dalam early warning system mencegah kebakaran hutan. Kontrak akan diteken pengusaha dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami akan panggil semua pemilik HGU untuk menandatangani kontrak itu," tegasnya.
Kedua, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menambahkan, pemerinth akan menunjuk lembaga yang berperan dalam pencegahan kebakaran. Pemerintah akan mendorong penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mengkoordinasikan pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, serta pengusaha bila ada titik api. Dengan begitu, potensi meluasnya kebakaran hutan bisa ditekan karena semua komponen bergerak lewat komando KPH.
Satu peta kebijakan
Batalnya penerbitan Perppu membuat revisi UU nomor 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan urung dilakukan.
"Kami menyiapkan one mapping policy untuk kawasan hutan dan di luar kawasan hutan, pengelolaan di lahan gambut maupun non gambut, serta upaya melibatkan masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan," ujar Bambang.
Ode Rakhman, Manajer Kampanye Walhi tak mempersoalkan perubahan kebijakan dari perppru ke perpres. Asalkan, poin-poin yang diatur dalam perpres mampu menjawab komprehensif atas persoalan kebakaran hutan.
Agar pelaksanaannya optimal, kata Ode, calon beleid mesti memuat tiga hal. Yakni, kewajiban me-review semua hak guna usaha yang dimiliki pengusaha, kepastian sanksi berupa penegakan hukum , serta adanya pelarangan pemberian izin di lahan gambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News