Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BENGKULU. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2014 hingga 2015, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk masyarakat dalam berbagai skema.
"Skema tersebut di antaranya hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan lainnya," kata Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, dalam Workshop Konsultasi Publik Peta Arahan Areal Kelola Kawasan Perhutanan Sosial di Bengkulu, Rabu (4/11).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk resolusi konflik yang kerap terjadi antara masyarakat dengan kawasan hutan dan konflik agraria lainnya. Jumlah tersebut berasal dari usulan banyak pihak termasuk organisasi massa dan LSM.
Sebanyak 12,7 juta hektare itu 50%-nya merupakan usulan dari Aliansi Masyarakat Adatan Nusantara (AMAN), KPSHK, JKPP, dan lainnnya.
"Untuk kawasan yang diusulkan AMAN banyak merupakan wilayah masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi, dengan keluarnya MK 35 tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, maka tim multipihak masih melakukan verifikasi," tambah Wiratno.
Wiratno menambahkan, berdasarkan pengamatannya hutan yang dapat dikelola masyarakat jumlahnya masih memiliki potensi lebih dari 12,7 juta hektare. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat justru dapat menjaga hutan itu sendiri.
"Selama peristiwa kebakaran, justru jumlah titik api yang berada di kawasan hutan masyarakat paling kecil jumlah titik apinya, berbeda dengan hutan atau kawasan yang dikelola perusahaan atau pihak lainnya," ungkap dia.
Program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam peningkatan akses pengelolaan kawasan hutan negara untuk masyarakat. Pengelolaan ini berfungsi memadukan tiga hal, yaitu fungsi ekologi, ekonomi dan sosial. (Firmansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News