Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Prianto menyampaikan, pembaruan mendasar dari perjanjian yang lama terhadap perjanjian yang baru tersebut ada pada dua hal. Pertama, kerjasama bantuan penagihan secara timbal balik (resiprokal). Kedua, penarikan kembali pernyataan (declaration) yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia di setiap saat melalui notifikasi (pernyataan tertulis atau sesuai aturan Internasional).
"Jadi, ratifikasi di Perpres 56/2024 juga tidak terlepas dari Pasal 20A UU KUP. Dengan demikian, DJP sudah memiliki payung hukum legal untuk melakukan penagihan aktif atas utang pajak Indonesia yang ada di luar negeri," terang Prianto.
Dengan adanya Perpres tersebut, DJP Kemenkeu dapat melakukan penagihan pajak secara aktif atas utang pajakĀ Wajib Pajak Dalam Negeri meskipun yang bersangkutan ada di luar negeri, termasuk keberadaan aset-asetnya.
Baca Juga: Cermati Sanksi Tambahan PPh Final, Jika Ingin Ikut Tax Amnesty Jilid II
"Ujungnya adalah penerimaan pajak dari sektor penagihan pajak dapat lebih dioptimalkan," katanya.
Sebagai informasi, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2024 pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak atau penagihan terkait dengan denda administratif yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G dan huruf b.iv Konvensi.
Pajak-pajak yang dimaksud adalah pph yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai serta pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Endus Kemanapun Pengemplang Pajak Sembunyikan Harta
Kemudian ada juga pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, pajak-pajak lainnya dan pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.
Dengan begitu, pemerintah Indonesia bisa memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, PPN, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih dan pajak atas aset tak bergerak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News