Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap daerah akan naik meskipun pertumbuhan ekonomi negatif.
Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Provinsi Papua Barat (-0,02%) dan Provinsi Papua Tengah (-4,74%).
Yassierli menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 tidak hanya berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi, melainkan juga menambahkan nilai inflasi dikali dengan nilai alfa dengan rentang 0,5 sampai dengan 0,9%.
Baca Juga: Mendagri Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," kata Yassierli dalam Konferensi Pers, Rabu (17/12/2025).
Yassierli meyakini Dewan Pengupahan daerah memiliki data yang kuat terkait pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor mana saja yang menunjang pertumbuhan ini.
Baca Juga: Soal Indeks Alfa Penetapan UMP 2026, Menaker: Diputuskan Langsung Presiden
Menaker juga menyebut mulai hari ini sudah melakukan bimbingan kepada Dewan Pengupahan Nasional dan daerah serta sosialisasi kepada pemerintah daerah untuk penetapan UMP 2026.
"Dan itu adalah salah satu upaya kami untuk segera mensosialisasikan. Dan hari ini kita juga segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional," ujar Yassierli.
Selanjutnya: Restrukturisasi Internal di Balik Transaksi Super Jumbo Saham MDIY
Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













