kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perppu juga atur pelaksanaan Pilkada serentak


Jumat, 03 Oktober 2014 / 06:51 WIB
Perppu juga atur pelaksanaan Pilkada serentak
ILUSTRASI. Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang ditandatangani presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semalam, ternyata tidak hanya soal aturan pemilihan kepala daerah, yang dilakukan secara langsung.

Khususnya dalam Perppu nomor 1/2014, diatur juga tentang pelaksanaan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia. Menurut SBY pelaksanaan Pilkada langsung secara serentak akan mulai dilakukan tahun 2020 nanti.

Sebelumnya, selama tahun 2015 sampai 2020 merupakan masa transisi. Dalam draft Perppu diketahui, jika ada daerah yang menurut Jadwal semua baru berlangsung tahun 2016, 2017, atau 2018 akan dilakukan Pilkada transisi.

Jadi, akan ada daerah yang melakukan Pilkada untuk memilih pejabat untuk kurun waktu maksimal tiga tahun saja. "Pilkada yang selama ini mahal akan dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap, dan akhirnya serentak tahun 2020," kata SBY, Kamis (2/10) malam di Istana Merdeka Jakarta.

Sebelumnya, di ruang utama Istana Merdeka, tadi malam SBY mengatakan, dirinya telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal pemilihan kepala daerah, dan soal pemerintahan daerah.

Menurut SBY, Perppu tentang pilkada itu akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara untuk Perppu kedua, merupakan bentuk konsekuensi atas keberadaan yang pertama.

Karena dalam UU tentang pemerintahan daerah terdapat pasal yang menyatakan, pemilihan kepala daerah baik gubernur dan bupati/waliko dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×