Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rekomendasi yang dibuat Komite Bersama reklamasi Pantai Utara Jakarta ternyata tidak menyatakan adanya penghentian kegiatan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ada perbedaan antara rekomendasi yang tertuang dalam dokumen dengan yang pernah disampaikan Rizal ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman.
Rizal pernah menyatakan, reklamasi Pulau G diputuskan untuk dihentikan. Pernyataan itu disampaikannya pada 30 Juni 2016. Salah satu anggota Komite yang juga Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta TutiKusumawati mengaku bingung saat mendengar pernyataan Rizal.
"Makanya sewaktu konferensi pers waktu itu, saya sempat menanyakan juga (kenapa beda)," ujar Tuti di Balai Kota, Rabu (27/7).
Komite Bersama reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan forum yang beranggotakan perwakilan dari Pemprov DKI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Koordinator Maritim.
Menurut Tuti, rekomendasi komite menyatakan perlu adanya desain ulang terhadap 14 pulau reklamasi, termasuk Pulau G. Dari dokumen rekomendasi Komite Bersama, ada 14 pulau yang direkomendasikan untuk didesain ulang dengan mempertimbangkan azas manfaat dan opsi solusi pada semua permasalahan yang terindentifikasi.
"Jadi tetap bisa dilanjutkan cuma harus dire-desain," kata Tuti.
Ke-14 pulau yang dimaksud itu adalah Pulau A,B,E,F,G,H,I,J,K,L,M,O,P dan Q. Sementara itu, reklamasi pulau C,D, dan N dapat dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian.
Tuti mengaku belum mengetahui secara detail perihal apa saja yang harus diubah terkait rekomendasi desain ulang itu. "Karena sekarang masih dikaji oleh tim ahlinya," kata Tuti. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News