kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.612   21,00   0,13%
  • IDX 8.126   7,62   0,09%
  • KOMPAS100 1.119   0,36   0,03%
  • LQ45 785   -0,39   -0,05%
  • ISSI 287   0,43   0,15%
  • IDX30 412   0,02   0,00%
  • IDXHIDIV20 464   -2,28   -0,49%
  • IDX80 123   0,24   0,19%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,74   -0,57%

Rizal: Ada kesalahan pada reklamasi Pulau C & D


Rabu, 04 Mei 2016 / 15:27 WIB
Rizal: Ada kesalahan pada reklamasi Pulau C & D


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan ada kesalahan dalam proyek reklamasi Pulau C dan D.

Menurut Rizal Ramli, harus ada jarak antara pulau C dan D sehingga pulau itu terpisah. "Pulau C dan D ini harus terpisah 300 meter dengan kedalaman 8 meter," ujar Menko Rizal, Rabu (4/5).

Untuk itu, Rizal Ramli meminta PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang segera membuat jarak antara pulau C dan D. Itu dilakukan agar lingkungan tetap tertata dengan baik.

Menanggapi hal itu, perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta Pulau C dan D, PT Kapuknaga Indah (KNI) menyatakan akan mengikuti semua aturan pemerintah dalam jalannya proyek ini.

Direktur PT KNI Nono Sampono mengatakan, saat ini, perusahaan juga sudah menghentikan aktivitas proyek reklamasi. "Kami ikut pemerintah, kami sangat mendukung kebijakan moratariun pemerintah tentang reklamasi," ujar Nono dalam konpers di Pulau D Jakarta, Rabu (4/5).

Menurutnya, KNI sudah menghentikan aktivitas pengurukan tanah sejak tahun 2014. Sampai saat ini, katanya, aktivitas yang dikerjakan adalah proses pemadatan dan perapian.

Selain itu, KNI sedang menunggu diturunkannya Rancang Bangun Kota dari Pemda DKI Jakarta dalam rangka penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diajukan. "Kami berharap proses IMB dari pemda cepat keluar, sehingga program properti dan infrastruktur bisa berjalan," pungkas Nono. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×