Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antar pulau. Permendag 92 tahun 2020 ini resmi menggantikan Permendag No 27 tahun 2016 tentang perdagangan antar pulau rotan dan Permendag No 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam aturan tersebut barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner). Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menjelaskan bahwa, Permendag tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Suhanto menerangkan, kewajiban penyampaian harus dilakukan cargo owner sebelum barang dimuat ke kapal. Data manifes domestik tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antar pulau dengan demikian tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu," jelas Suhanto saat Peluncuran dan Konferensi Pers Permendag No 92 tahun 2020 pada Kamis (10/12).
Baca Juga: Wamendag optimistis ekspor Indonesia ke depan terus meningkat
Melalui sistem logistik yang terintegrasi ini pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang yang didistribusikan secara antarpulau. Dimana ditujukan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun mencegah masuk dan beredarnya selundupan ke dalam negeri.
"Ke depan perencanaan dan pengiriman deskripsi barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah cepat dan dapat terkontrol dengan baik, ini mengingat daerah terpencil terluar tertinggal dan perbatasan (3TP) memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik," imbunya.
Diharapkan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait daftar muatan atau manifes domestik dapat membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor maupun impor. Dimana data tersebut Suhanto menambahkan juga dapat digunakan oleh semua kementerian atau lembaga yang sudah terintegrasi dalam ekosistem logistik nasional.
"Demikian pemerintah akan memiliki satu data yang dikelola yang digunakan bersama dalam hal ini tentu akan membantu mengurangi ego tumpang tindih peraturan antar sektor maupun dengan peraturan daerah yang jadi cita-cita undang-undang Cipta Kerja," kata Suhanto.
Kewajiban menyampaikan manifes domestik baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok baik asal impor maupun untuk ekspor. Masa transisi ini akan berlangsung selama setahun ke depan. Hingga pada 10 November 2021 mendatang semua barang semua komoditi baik itu barang kebutuhan pokok, energi dan lainnya serta semua pelabuhan wajib mendaftarkan barang yang akan di muat untuk perdagangan antar pulau.
"Kalau sekarang memang untuk pertama kalinya memang baru Tanjung Priuk tapi nantinya kami mengharapkan di seluruh pelosok di Indonesia ini seluruh Pelabuhan harus menerapkan sistem pencatatan seperti ini. Dan yang akan lebih menguntungkan adalah adanya kepastian karena tercatat," ujarnya.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Agus Rofiudin menjelaskan pihaknya tekah mengembangkan aplikasi daftar muatan antarpulau sebagai pengembangan atas aplikasi manifest domestik antar pulau yang sebelumnya telah dikembangkan oleh SIPT Kemendag.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan telah menyiapkan sistem yang diperlukan untuk mewujudkan pelaporan antar perdagangan antar pulau. Sistem dibangun dengan semangat efisiensi dan transparan sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Kemendag dan Kementerian Keuangan," kata Agus.
Modul penyampaian daftar muatan atau manifest domestik perdagangan antar pulau di INSW dikembangkan untuk fasilitasi implementasi Permedag No 92 tahun 2020. Melalui model tersebut diharapkan pelaku usaha perdagangan antar pulau bisa mendapatkan kemudahan dalam penyelenggaraan kewajibannya dalam menyampaikan manifes domestik.
Agus menjelasksn, kemudahan-kemudahan khususnya bagi pengguna jasa antara lain ialah adanya fitur autocomplete mengingat SINSW sudah terintegrasi dengan sistem OSS, inaportnet (Kemenhub), CEISA (DJBC), Inatrade (Kemendag), National Logistic Ecosystem (NLE) dan lainnya.
Kemudian fitur trace and tracking yang memungkinkan pengguna jasa mendapatkan informasi ketelusuran penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Perdagangan Antarpulaunya. Terakhir fitur history Iayanan yang pernah diajukan dan fltur lainnya.
"Saya berharap ini dapat terus melibatkan Kementerian lembaga lainnya yang nantinya akan memberikan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan satu data Indonesia," jelasnya.
Asal tahu saja untuk mendapatkan daftar muatan atau manifest domestik antarpulau pemilik muatan terlebih dahulu mengajukan permohonan hak akses kepada LNSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian hak akses SINSW akan diberikan dengan mempertimbangkan validitas nomor induk berusaha atau (NIB) dari pemilik muatan.
Di portal INSW pemilik muatan antarpulau wajib melengkapi formulir daftar muatan antarpulau yang paling sedikitnya memuat data dan informasi mengenai, pemilik muatan antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau, dan penerima muatan. Pemilik muatan wajib mencantumkan data atau informasi dalam daftar muatan antar pulau tersebut secara lengkap dan benar.
Daftar muatan antarpulau yang sudah terkirim melalui SINSW akan memperoleh feedback berupa nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antarpulau, yang dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh forwarder.
Adapun bagi pemilik muatan yang melanggar kewajiban penyampaian dokumen daftar muatan antar pulau akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan nomor induk berusaha (NIB).
Selanjutnya: Proses ratifikasi IE-CEPA ditargetkan rampung awal tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News