kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengusaha Usul Naikkan Batas PTKP jadi Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Kata Pemerintah


Minggu, 18 Mei 2025 / 11:14 WIB
Pengusaha Usul Naikkan Batas PTKP jadi Rp 10 Juta Per Bulan, Ini Kata Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah nampaknya masih enggan merespons permintaan pengusaha agar menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tampaknya masih enggan merespons permintaan pengusaha agar menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendorong daya beli kelas menengah, yang dinilai selama ini kurang mendapat sentuhan insentif fiskal.

Pengusaha menginginkan agar batas PTKP yang saat ini Rp 4,5 juta per bulan, dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan.

Merespons hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah belum berencana mengubah kebijakan PTKP.

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Kembali Tebar Insentif, Menko Airlangga: Belum Urgent

“(PTKP) jangan dinaik-naikan dulu,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (16/5).

Meski demikian, Airlangga tidak menjelaskan alasan pemerintah belum mau menaikkan batas PTKP. Ia hanya menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif sebagai stimulus bagi masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan asesmen lebih lanjut mengenai dampak dan manfaat dari insentif yang sudah diberikan.

“Sementara insentif kan sudah keluar, kita tunggu dulu saja. (PTKP) hold dulu saja,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×