CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Menteri Perdagangan: Revisi Permendag Impor Sudah 90% Rampung


Minggu, 18 Mei 2025 / 10:40 WIB
Diperbarui Selasa, 20 Mei 2025 / 20:33 WIB
Menteri Perdagangan: Revisi Permendag Impor Sudah 90% Rampung
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah 90% rampung.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah 90% rampung. Untuk diketahui, instruksi revisi aturan ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi Permendag Nomor 8/2024 ini tinggal menunggu proses finalisasi administrasinya saja.

"Sebenarnya (proses penyusunan revisi) sudah 90%, tinggal secara administrasi saja. Ya kan kami harus rapihkan semua," kata Budi usai agenda Harkonas 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (18/5).

Baca Juga: Mendag Tegaskan Revisi Permendag 8/2024 Masih Dibahas, Target Rampung Pekan Ini

Budi bilang, revisi Permendag No. 8/2024 ini akan selesai minggu depan.

"Nah mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Nanti kalau sudah selesai saya sampaikan ya. Substansinya apa saya sampaikan. Saya belum berani menyampaikan karena kan belum selesai," tambahnya.

Budi menyampaikan dalam revisi Permendag Nomor 8/2024 ini, telah dibahas mengenai beragam substansi. Mulai dari paket deregulasi kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan juga kemudahan perizinan berusaha di bidang perdagangan, serta berbagai pertimbangan dan pengecualiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×