Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Agus Rofiudin menjelaskan pihaknya tekah mengembangkan aplikasi daftar muatan antarpulau sebagai pengembangan atas aplikasi manifest domestik antar pulau yang sebelumnya telah dikembangkan oleh SIPT Kemendag.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan telah menyiapkan sistem yang diperlukan untuk mewujudkan pelaporan antar perdagangan antar pulau. Sistem dibangun dengan semangat efisiensi dan transparan sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Kemendag dan Kementerian Keuangan," kata Agus.
Modul penyampaian daftar muatan atau manifest domestik perdagangan antar pulau di INSW dikembangkan untuk fasilitasi implementasi Permedag No 92 tahun 2020. Melalui model tersebut diharapkan pelaku usaha perdagangan antar pulau bisa mendapatkan kemudahan dalam penyelenggaraan kewajibannya dalam menyampaikan manifes domestik.
Agus menjelasksn, kemudahan-kemudahan khususnya bagi pengguna jasa antara lain ialah adanya fitur autocomplete mengingat SINSW sudah terintegrasi dengan sistem OSS, inaportnet (Kemenhub), CEISA (DJBC), Inatrade (Kemendag), National Logistic Ecosystem (NLE) dan lainnya.
Kemudian fitur trace and tracking yang memungkinkan pengguna jasa mendapatkan informasi ketelusuran penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Perdagangan Antarpulaunya. Terakhir fitur history Iayanan yang pernah diajukan dan fltur lainnya.
"Saya berharap ini dapat terus melibatkan Kementerian lembaga lainnya yang nantinya akan memberikan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan satu data Indonesia," jelasnya.
Asal tahu saja untuk mendapatkan daftar muatan atau manifest domestik antarpulau pemilik muatan terlebih dahulu mengajukan permohonan hak akses kepada LNSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian hak akses SINSW akan diberikan dengan mempertimbangkan validitas nomor induk berusaha atau (NIB) dari pemilik muatan.
Di portal INSW pemilik muatan antarpulau wajib melengkapi formulir daftar muatan antarpulau yang paling sedikitnya memuat data dan informasi mengenai, pemilik muatan antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau, dan penerima muatan. Pemilik muatan wajib mencantumkan data atau informasi dalam daftar muatan antar pulau tersebut secara lengkap dan benar.
Daftar muatan antarpulau yang sudah terkirim melalui SINSW akan memperoleh feedback berupa nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antarpulau, yang dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh forwarder.
Adapun bagi pemilik muatan yang melanggar kewajiban penyampaian dokumen daftar muatan antar pulau akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan nomor induk berusaha (NIB).
Selanjutnya: Proses ratifikasi IE-CEPA ditargetkan rampung awal tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News