kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Istana: Lembaga Negara Bisa Saling Kerja Sama


Minggu, 18 Mei 2025 / 09:57 WIB
Soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Istana: Lembaga Negara Bisa Saling Kerja Sama
ILUSTRASI. Soal pengamanan di lingkungan Kejaksaan oleh TNI, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, lembaga negara bisa saling kerjasama.


Reporter: Arif Ferdianto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengundang polemik. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pun memberi penjelasan soal TNI yang melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan. 

Hasan mengatakan, setiap lembaga negara bisa saling bekerjasama. Ia mencontohkan, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) penyediaan lahannya awal-awal dibantu oleh TNI. BGN juga bisa bekerjasama dengan BUMN. 

“Lembaga negara bisa saling bekerjasama, bisa saling MoU,” ujar Hasan dalam diskusi pada forum Double Check, Sabtu (17/5). 

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Wajar Publik Mengkhawatirkan TNI Jaga Kejaksaan

Hasan menambahkan, terdapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di struktur organisasi Kejaksaan. Sehingga Kejaksaan bisa bekerjasama dengan TNI. Kejaksaan juga punya MoU/kerja sama dengan Polri misalnya untuk pengamanan di pengadilan.

“Ini bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam Kejaksaan dan ini biasa saja,” jelas Hasan. 

Sebelumnya, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa meski tidak ada larangan mengenai penempatan anggota TNI tersebut, namun tetap salah kaprah. 

“Mestinya menempatkan institusi sesuai fungsinya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang macam-macam,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (16/5).     

Fickar berpandangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), TNI alangkah baiknya dikembalikan pada tugas dan kewenangannya masing-masing. 

Di samping itu, dia menuturkan, penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan sudah pasti bakal meningkatkan pengeluaran anggaran negara.

“Soal penambahan budget pasti akan terjadi, ini jelas soal tidak disiplin dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ini Bilang Salah Kaprah Meski Tak Ada Larangan

Selanjutnya: Beban Utang Makin Berat, Moody's Gunting Peringkat Utang AS

Menarik Dibaca: Oppo A60 Harga Mei 2025 yang Sayang Dilewatkan, Cek Spesifikasinya Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×