kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.226   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.007   63,06   0,91%
  • KOMPAS100 1.020   8,62   0,85%
  • LQ45 777   8,32   1,08%
  • ISSI 231   0,88   0,38%
  • IDX30 400   5,34   1,35%
  • IDXHIDIV20 461   5,82   1,28%
  • IDX80 114   1,04   0,92%
  • IDXV30 115   0,68   0,59%
  • IDXQ30 129   1,26   0,99%

Soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Istana: Lembaga Negara Bisa Saling Kerja Sama


Minggu, 18 Mei 2025 / 09:57 WIB
Soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Istana: Lembaga Negara Bisa Saling Kerja Sama
ILUSTRASI. Soal pengamanan di lingkungan Kejaksaan oleh TNI, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, lembaga negara bisa saling kerjasama.


Reporter: Arif Ferdianto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengundang polemik. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi pun memberi penjelasan soal TNI yang melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan. 

Hasan mengatakan, setiap lembaga negara bisa saling bekerjasama. Ia mencontohkan, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) penyediaan lahannya awal-awal dibantu oleh TNI. BGN juga bisa bekerjasama dengan BUMN. 

“Lembaga negara bisa saling bekerjasama, bisa saling MoU,” ujar Hasan dalam diskusi pada forum Double Check, Sabtu (17/5). 

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Wajar Publik Mengkhawatirkan TNI Jaga Kejaksaan

Hasan menambahkan, terdapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di struktur organisasi Kejaksaan. Sehingga Kejaksaan bisa bekerjasama dengan TNI. Kejaksaan juga punya MoU/kerja sama dengan Polri misalnya untuk pengamanan di pengadilan.

“Ini bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam Kejaksaan dan ini biasa saja,” jelas Hasan. 

Sebelumnya, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa meski tidak ada larangan mengenai penempatan anggota TNI tersebut, namun tetap salah kaprah. 

“Mestinya menempatkan institusi sesuai fungsinya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang macam-macam,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (16/5).     

Fickar berpandangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), TNI alangkah baiknya dikembalikan pada tugas dan kewenangannya masing-masing. 

Di samping itu, dia menuturkan, penempatan aparat TNI dalam pengamanan Kejaksaan sudah pasti bakal meningkatkan pengeluaran anggaran negara.

“Soal penambahan budget pasti akan terjadi, ini jelas soal tidak disiplin dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ini Bilang Salah Kaprah Meski Tak Ada Larangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×