kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Permendag 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau meluncur, begini isinya


Kamis, 10 Desember 2020 / 15:54 WIB
Permendag 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau meluncur, begini isinya
ILUSTRASI. Suhanto


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antar pulau. Permendag 92 tahun 2020 ini resmi menggantikan Permendag No 27 tahun 2016 tentang perdagangan antar pulau rotan dan Permendag No 29 tahun 2017 tentang perdagangan antar pulau yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam aturan tersebut barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner). Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menjelaskan bahwa, Permendag tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2020 mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional. 

Suhanto menerangkan, kewajiban penyampaian harus dilakukan cargo owner sebelum barang dimuat ke kapal. Data manifes domestik tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antar pulau dengan demikian tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu," jelas Suhanto saat Peluncuran dan Konferensi Pers Permendag No 92 tahun 2020 pada Kamis (10/12).

Baca Juga: Wamendag optimistis ekspor Indonesia ke depan terus meningkat

Melalui sistem logistik yang terintegrasi ini pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang yang didistribusikan secara antarpulau. Dimana ditujukan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun mencegah masuk dan beredarnya selundupan ke dalam negeri.

"Ke depan perencanaan dan pengiriman deskripsi barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah cepat dan dapat terkontrol dengan baik, ini mengingat daerah terpencil terluar tertinggal dan perbatasan (3TP) memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik," imbunya.

Diharapkan sinergi antara kementerian dan lembaga terkait daftar muatan atau manifes domestik dapat membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor maupun impor. Dimana data tersebut Suhanto menambahkan juga dapat digunakan oleh semua kementerian atau lembaga yang sudah terintegrasi dalam ekosistem logistik nasional.

"Demikian pemerintah akan memiliki satu data yang dikelola yang digunakan bersama dalam hal ini tentu akan membantu  mengurangi ego tumpang tindih peraturan antar sektor maupun dengan peraturan daerah yang jadi cita-cita undang-undang Cipta Kerja," kata Suhanto.

Kewajiban menyampaikan manifes domestik baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok baik asal impor maupun untuk ekspor. Masa transisi ini akan berlangsung selama setahun ke depan. Hingga pada 10 November 2021 mendatang semua barang semua komoditi baik itu barang kebutuhan pokok, energi dan lainnya serta semua pelabuhan wajib mendaftarkan barang yang akan di muat untuk perdagangan antar pulau.

"Kalau sekarang memang untuk pertama kalinya memang baru Tanjung Priuk tapi nantinya kami mengharapkan di seluruh pelosok di Indonesia ini seluruh Pelabuhan harus menerapkan sistem pencatatan seperti ini. Dan yang akan lebih menguntungkan adalah adanya kepastian karena tercatat," ujarnya.



TERBARU

[X]
×